KJPP TRI KURNIAWAN DAN REKAN

Penilai Properti dan Bisnis

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TRI KURNIAWAN DAN REKAN, merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa penilaian yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan Nomor 2.21.0173 di Jakarta, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KM.1/2021, tentang IZIN USAHA KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TRI KURNIAWAN DAN REKAN. Sebelumnya KJPP Tri Kurniawan berdiri sejak tahun 2011.

Team Kerja KJPP TRI KURNIAWAN DAN REKAN, didukung oleh sumberdaya manusia yang professional, kompeten, dan ekselen. Tenaga ahli yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan penilaian, memiliki pengalaman 3 hingga 20 tahun dan berlatar belakang pendidikan S1, S2 dan S3 dari berbagai disiplin ilmu.

KJPP TRI KURNIAWAN DAN REKAN memberikan layanan jasa konsultansi di seluruh wilayah Indonesia, dengan produk jasa konsultansi meliputi: penilaian properti (asset), studi kelayakan usaha, konsultasi pengembangan properti; desain sistem informasi aset; manajemen properti; jasa agen properti; pengawasan pembiayaan proyek; studi penentuan sisa umur ekonomi; studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use); dan studi optimalisasi aset.

Proyek-proyek konsultansi yang telah dikelola oleh tenaga ahli KJPP TRI KURNIAWAN DAN REKAN merupakan penugasan dari berbagai pihak, meliputi: Perusahaan BUMN, Swasta Nasional, Perorangan, Instansi Pemerintah (Pemda, Departemen, Dinas), Perbankan (Pemerintah dan Swasta).

Sektor-sektor usaha yang selama ini ditangani oleh tenaga ahli perusahaan meliputi: sektor industri properti, industri manufaktur (elektoronik, otomotif, tekstil, makanan), pertambangan (batu bara, timah, dan lain-lain), pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, industri pariwisata, perhotelan, keuangan (perbankan, leasing, keuangan syariah), pendidikan, penelitian dan sektor jasa lainnya.

Visi

“Menjadi Kantor Jasa Penilai Publik yang unggul dan terkemuka dengan menjunjung profesionalisme, integritas dan Etika Profesi”.



Misi

§ Memberikan jasa penilaian baik untuk institusi maupun perorangan, sesuai SPI, KEPI dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku terkait dengan penilaian.


§ Mendukung implementasi kebijakan pemerintah yang terkait dengan penilaian.


§ Mengembangkan kompetensi, integritas dan profesionalisme Penilai.


§  Mengembangkan ilmu pengetahuan penilaian melalui pendidikan, pelatihan dan penelitian.

Moto

 

“Memberikan Opini Nilai yang Valid, Reliabel dan Akuntabel”.